PENGIRIMAN NASKAH
Konflik Kepentingan
CONFLICT OF INTEREST POLICY
Kebijakan Konflik Kepentingan
VINARA KARYA: Jurnal Pengabdian, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat berkomitmen menjaga independensi, objektivitas, transparansi, dan integritas dalam seluruh proses publikasi. Setiap potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi penilaian, interpretasi, keputusan editorial, atau kepercayaan terhadap artikel harus diungkapkan secara terbuka dan dikelola secara bertanggung jawab.
Konflik kepentingan tidak selalu berarti telah terjadi pelanggaran etika. Namun, hubungan finansial, profesional, institusional, akademik, personal, atau kepentingan lainnya yang dapat memengaruhi atau dipersepsikan memengaruhi objektivitas harus dinyatakan secara transparan.
1. Pengertian Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan pribadi, finansial, profesional, akademik, institusional, atau hubungan tertentu berpotensi memengaruhi atau dipersepsikan dapat memengaruhi objektivitas seseorang dalam pelaksanaan, penulisan, penelaahan, penyuntingan, atau pengambilan keputusan terhadap suatu karya ilmiah.
Konflik kepentingan dapat bersifat nyata, potensial, maupun hanya dipersepsikan oleh pihak lain. Oleh karena itu, pengungkapan yang transparan merupakan bagian penting dari integritas publikasi.
2. Bentuk-Bentuk Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, kondisi berikut:
1
kepentingan finansial, termasuk pendanaan, hibah, honorarium, kepemilikan saham, konsultasi, kontrak, insentif, atau manfaat ekonomi lainnya;
2
hubungan profesional atau institusional yang dapat memengaruhi independensi penilaian;
3
hubungan pribadi, keluarga, pertemanan dekat, atau hubungan lain yang dapat menimbulkan bias dalam proses publikasi;
4
persaingan akademik atau profesional yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian;
5
keterlibatan langsung dalam kegiatan, proyek, program, organisasi, produk, atau kebijakan yang menjadi objek pembahasan artikel;
6
kepentingan ideologis, organisasi, atau kepentingan lain yang dapat memengaruhi interpretasi, evaluasi, atau keputusan terhadap naskah.
3. Kewajiban Penulis
Penulis wajib mengungkapkan seluruh konflik kepentingan yang relevan pada saat pengiriman naskah. Pengungkapan harus dilakukan secara jujur dan transparan, baik terhadap konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial.
Penulis juga wajib menyampaikan sumber pendanaan, dukungan institusional, sponsor, maupun bentuk dukungan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan atau penyusunan artikel.
Apabila Tidak Terdapat Konflik Kepentingan
Penulis dapat mencantumkan pernyataan: “Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan artikel ini.”
4. Konflik Kepentingan pada Pendanaan
Setiap sumber pendanaan yang mendukung kegiatan pengabdian, penelitian pendukung, pengembangan program, penyusunan artikel, atau publikasi harus dinyatakan secara transparan.
Penulis harus menjelaskan apabila pemberi dana memiliki peran dalam perancangan kegiatan, pengumpulan atau analisis data, interpretasi hasil, penulisan manuskrip, atau keputusan untuk mengajukan artikel kepada jurnal.
5. Kewajiban Reviewer
Reviewer harus menyampaikan kepada editor apabila memiliki hubungan atau kepentingan yang dapat mengganggu independensi dan objektivitas dalam menilai suatu naskah.
Reviewer sebaiknya menolak atau mengundurkan diri dari proses review apabila:
- memiliki hubungan profesional yang sangat dekat dengan penulis;
- memiliki hubungan pribadi atau keluarga dengan penulis;
- terlibat dalam proyek, kegiatan, atau penelitian yang sama;
- memiliki kepentingan finansial terhadap hasil yang dilaporkan;
- memiliki persaingan akademik atau profesional yang dapat menimbulkan bias;
- memiliki kondisi lain yang dapat mengurangi objektivitas penilaian.
6. Kewajiban Editor
Editor harus menangani seluruh naskah secara objektif dan independen serta tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, finansial, institusional, atau profesional memengaruhi keputusan editorial.
Apabila editor memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah, editor tersebut harus mengundurkan diri dari penanganan naskah dan menyerahkan proses editorial kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.
7. Naskah dari Editor atau Anggota Dewan Editorial
Editor, anggota dewan editorial, maupun reviewer VINARA KARYA tetap diperbolehkan mengajukan artikel sepanjang memenuhi seluruh persyaratan jurnal dan proses publikasi dilaksanakan secara independen.
Apabila penulis merupakan bagian dari tim editorial jurnal, penanganan naskah harus dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan, dan penulis tersebut tidak boleh terlibat dalam pemilihan reviewer maupun pengambilan keputusan terhadap naskahnya sendiri.
8. Konflik Kepentingan Institusional
Kesamaan afiliasi institusi antara penulis, reviewer, atau editor harus dipertimbangkan secara hati-hati, terutama apabila terdapat hubungan kerja langsung, hubungan struktural, atau kolaborasi yang dapat memengaruhi independensi proses penilaian.
Editor berhak mengganti reviewer atau editor penanganan apabila terdapat risiko bahwa hubungan institusional tersebut dapat menimbulkan bias nyata maupun persepsi bias.
9. Transparansi dalam Artikel
Informasi mengenai konflik kepentingan dan sumber pendanaan yang relevan dapat dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan agar pembaca dapat menilai secara transparan faktor-faktor yang mungkin berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan atau interpretasi hasil.
10. Konflik Kepentingan yang Ditemukan Setelah Publikasi
Apabila konflik kepentingan yang signifikan baru diketahui setelah artikel diterbitkan, Editorial Office akan melakukan evaluasi terhadap sifat dan dampak konflik tersebut terhadap integritas artikel.
Apabila diperlukan, jurnal dapat menerbitkan koreksi, pernyataan pengungkapan tambahan, pemberitahuan editorial, atau tindakan lain sesuai dengan tingkat permasalahan yang ditemukan.
11. Kegagalan Mengungkapkan Konflik Kepentingan
Kegagalan untuk mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan integritas publikasi.
Tindakan editorial akan ditentukan berdasarkan tingkat keseriusan, dampak terhadap artikel, dan apakah konflik tersebut memengaruhi proses penelaahan atau kesimpulan yang dilaporkan.
12. Penanganan Konflik Kepentingan
Pengungkapan
Pihak terkait diminta mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang relevan secara transparan.
Pengalihan Penanganan
Editor atau reviewer dapat diganti apabila konflik berpotensi memengaruhi objektivitas.
Klarifikasi
Editor dapat meminta penjelasan atau dokumen tambahan sebelum mengambil keputusan.
Tindakan Editorial
Koreksi, penolakan, atau tindakan pascapublikasi dapat dilakukan apabila konflik tidak diungkapkan secara layak.
Pernyataan Konflik Kepentingan
Setiap penulis yang mengirimkan naskah ke VINARA KARYA dianggap telah memahami kewajiban untuk mengungkapkan seluruh konflik kepentingan nyata maupun potensial yang berkaitan dengan artikel.
Transparansi konflik kepentingan bertujuan bukan untuk mendiskualifikasi suatu karya, tetapi untuk memastikan bahwa proses publikasi dapat dinilai secara terbuka, objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
VINARA KARYA
Jurnal Pengabdian, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat
Published by: Yayasan Vidya Alvira Aisqarni | Editorial Contact: contact@vidyaalvira.com
