Pemberdayaan Usaha Kecil Melalui Dana Zakat Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat di Kecamatan Selaparang (Studi Terhadap Pengelolaan Zakat di Baznas Provinsi Nusa Tenggara Barat)
Keywords:
Pemberdayaan, Usaha Kecil, Dana Zakat, Pendapatan Masyarakat, BaznasAbstract
Pemberdayaaan merupakan kekuatan yang diberikan kepada sekelompok, Seperti halnya masyarakat yang tidak mempunyai kekuatan untuk mengembangkan usaha maka dari itu peran pemerintah dalam memberdayakan para pelaku usaha kecil sangat dibutuhkan untuk kemajuan masyarakat yang lemah, usaha kecil merupakan pelaku ekonomi yang berpotensi dan sangat berperan penting. Usaha kecil dapat memperluas lapangan pekerjaan dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Zakat sebagai instrumen keuangan Islam telah berperan dalam mengentaskan kemiskinan dan telah membantu kaum muslim yang tidak mampu, sebagai jaminan sosial zakat telah memberikan pengaruh yang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan perkembangan dan pendayagunaan yang telah terlaksana dengan program-program dari lembaga yang telah di bentuk pemerintah yaitu lembaga pengelolaan zakat. Pendapatan adalah hal terpenting bagi setiap pelaku usaha karena tolak ukur dari sebuah kesuksesan dalam mejalankan usaha adalah meningkatnya pendapatan, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang dana zakat yang dikelola oleh pihak BAZNAS Provinsi NTB untuk program pemberdayaan masyarakat miskin
References
Ali, Mhd Nuruddin. 2006. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal.Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana Prenada media group.
Huda, Nurul, dkk. 2015. Pembangunan Ekonomi Islam. Jakarta : Kencana Prenada media group.
Kia, Anggriani.2017.Analisis Zakat Produktif dalam Pemberdayaan Usaha Pedagang Kecil Baitul Qiradh Baznas Sumsel. Skripsi UIN Raden Fatah Palembang.
Mardialis, Drs. 2017. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Nur Rosmiati. 2012. Study Analisis Pengelolaan Dana Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan di Kota Makassar(Studi Kasus Pada Badan Amil Zakat (Baz) Provinsi Sulawesi Selatan. Diambil dari Skripsi UIN Alauddin Makasar.
Prahesti, Danica Dwi dan Priyanka Permata Putri. 2018. Pemberdayaan Usaha Kecil dan Mikro Melalui Dana Zakat Produktif, Jurnal, Rumah Zakat Indonesi, diakses tanggal 27 Juli 2019, dari http://journal.uinsgd.ac.id/index.php/idajhs.
Rasjid, H Sulaiman, 2010, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Riadi Muchlisin, Teori pemasaran, 2012. di akses dari https://www.kajianpustaka.com pada tanggal 26 Desember 2019
Ridwan Mas’ud dan Muhammad. 2005. Zakat dan Kemiskinan Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat. Yogyakarta: UII Press.
Rohmaniyah Alfiatur, dkk, 2017.Peningkatan Kreativitas Pemasaran Dan Kualitas Networking Berbasis Orientasi Pasar Terhadap Kinerja Pemasaran (Studi Kasus Pada Cv. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus). Jurnal Universitas Sultan Agung. Semarang.
Sarowati, Sri Nirwana Zikri, dkk. 2017, Kemanfaatan Dana Zakat Bagi Mustahik.Jurna Lembaga Keuangan dan Perbankan, Universitas Mataram.
Suharsaputra,Uhar M.Pd. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan Tindakan. Bandung: PT Refika Aditama.
Wibisono, Yusuf. 2015. Mengelola Zakat Indonesia.Jakarta: Prenadamedia Group.
Tamamudin. 2014. Merefleksikan Teori Pemasaran Ke Dalam Praktik Pemasaran Syariah. Jurnal Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN. Pekalongan.
Wiastuti Tika. 2015. Model Pendayagunaan Zakat Produktif Oleh Lembaga Zakat Dalam Meningkatkan Pendapatan Mustahi. jurnal Universitas Airlangga
https://id.m.wikipedia.org tanggal 27 september 2019.
https://baznas.go.id pada tanggal 2 oktober 2019.
https://baznas.go.id pada tanggal 20 November 2019.
https://quran.kemenag.go.id/index.php/sura/9, pada tanggal 27 Desember
2019
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Data Licenses Terms
Choose how a default copyright date is selected for an article. This default can be overridden on a case-by-case basis. If you "publish as you go", don't use the issue's publication date.

















